Makalah Sumber Etika

SUMBER ETIKA dan HAK,KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB

TUGAS MATA KULIAH
ETIKOLEGAL DALAM PRAKTIK KEBIDANAN


Oleh :
KELOMPOK II
1.      Marina Yunike                              13300140
2.      Mega Suci Wulandari                   13300141
3.      Monica Ivana D.S                         13300145
4.      Ni Putu Sinta Melati                     13300148
5.      Putri Ariska Sari                            13300155
6.      Rita Sugiarti                                  13300162
7.      Siti Aminah                                   13300168
8.      Stefani Vlorensya Tuasela            13300169
9.      Sucy Ananda                                13300170
10.  Tiara Rhomadona                          13300171
11.  Tika Ayuna Sari                            13300172
12.  Zahra Putri Pratama                      13300177
13.  Zakiyatus Salamah                        13300178


Dosen Pembimbing :
Astriana,S.ST





FAKULTAS KEDOKTERAN
PROGRAM STUDI DIV KEBIDANAN
UNIVERSITAS MALAHAYATI
BANDAR LAMPUNG
2014
Kata Pengantar

Puji syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga  kami dapat menyelesaikan makalah konsep kebidanan yang berjudul “Sumber Etika dan Hak,Kewajiban,Tanggungjawab” dengan baik.
Tujuan makalah ini kami susun selain untuk melengkapi tugas Etikolegal dalam Praktik Kebidanan Semester II, juga bertujuan untuk member pengetahuan lebih dalam untuk memahami  teori tentang etika dan juga sebagai bahan belajar.
Makalah ini kami buat dengan sebaik mungkin,dan taklupa kami mengucapkan terimakasih kepada dosen kami yang bernama “ Astriana,S.ST” yang memotivasi kami untuk mengerjakan sekaligus mengerti tentang makalah ini.
                                                                       

Bandar Lampung,22 Februari 2014























BAB I
PENDAHULUAN
 I.1. LATAR BELAKANG
Bidan merupakan bentuk profesi yang erat kaitannya dengan etika karena lingkup kegiatan bidan sangat berhubungan erat dengan masyarakat. Oleh karena itu, selain mempunyai pengetahuan dan keterampilan, agar dapat diterima di masyarakat  bidan juga harus memiliki etika yang baik sebagai pedoman bersikap atau bertindak dalam memberikan suatu pelayanan khususnya pelayanan kebidanan.  Agar mempunyai etika yang baik dalam pendidikannya bidan dididik etika mata kuliah Etika dalam praktik kebidanan namun semuanya mata kuliah tidak ada artinya jika peserta didik tidak mempraktekannya dalam kehidupannya di masyarakat.
Pada masyarakat daerah, bidan yang dipercaya adalah bidan yang beretika. Hal ini tentu akan sangat menguntungkan baik bidan yang mempunyai etika yang baik karena akan mudah mendapatkan relasi dengan masyarakat sehingga masyarakat juga akan percaya pada bidan.
Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan isu utama diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan kebidanan adalah proses yang menyeluruh sehingga membutuhkan bidan yang mampu menyatu dengan ibu dan keluarganya. Bidan harus berpartisipasi dalam memberikan pelayanan kepada ibu sejak konseling pra konsepsi, skrening antenatal, pelayanan intrapartum, perawatan intensif pada neonatal, dan postpartum serta mempersiapkan ibu untuk pilihannya meliputi persalinan di rumah, kelahiran seksio sesaria, dan sebagainya. Bidan sebagai pemberi pelayanan harus menjamin pelayanan yang profesional dan akuntibilitas serta aspek legal dalam pelayanan kebidanan. Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga perkembangan praktik berdasarkan evidence based ( Fakta yang ada) sehingga berbagai dimensi etik dan bagaimna kedekatan tentang etika merupakan hal yang penting untuk digali dan dipahami.
Dari uraian diatas, makalah ini akan membahas tentang Konsep Etika Moral dalam Memberikan Pelayanan Kebidanan  pada masyarakat agar pembacanya dapat termotivasi dan terpacu untuk menjadi bidan yang beretika, profesional dan berdedikasi tinggi di kalangan masyarakat yang dapat dipelajari dalam kode etik bidan dan etik profesi.

I.2. RUMUSAN MASALAH

1.    Apa itu Sumber etika ?
2.    Apa itu Hak, kewajiban, dan tanggungjawab ?

I.3. TUJUAN
Tujuan Umum :
Agar pembaca bisa mengerti dan memahami :
1.      Sumber etika
2.      Hak, kewajiban, dan tanggungjawab

I.4. MANFAAT
1. Manfaat Teoritis
Kita dapat mengetahui bahwa apa saja tentang Bidan sebagai Profesi tersebut.
2. Manfaat  Praktik
Kita dapat menambahkan wawasan bagi para mahasiswa calon bidan agar dapat    melaksanakan perannya dengan baik di kemudian bila menjadi seorang bidan.















BAB II
PEMBAHASAN
II.1. SUMBER ETIKA
Pancasila adalah sumber sumber nilai, maka nilai dasar Pancasila dapat dijadikan sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar.

II.2. HAK KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB
Hak merupakan pengakuan yang dibuat oleh orang atau sekelompok orang terhadap orang atau sekelompok orang lain. Ada beberapa macam hak, antara lain hak legal dan moral. Hak legal merupakan hak yang didasarkan atas hukum. Hak moral adalah didasarkan pada prinsip atau etis.
Setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain dan setiap hak seseorang berkaitan dengan kewajiban orang lain untuk memenuhi hak tersebut. Menurut John Stuart Mill bahwa kewajiban meliputi kewajiban sempurna dan kewajiban tidak sempurna. Kewajiban sempurna artinya kewajiban didasarkan atas keadilan, selalu terkait dengan hak orang lain. Sedangkan kewajiban tidak sempurna, tidak terkait dengan hak orang lain tetapi bisa didasarkan atas kemurahan hati atau niat berbuat baik (Wahyuningsi, 2008).
Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya. Hak pasti berhubungan dengan individu, yaitu pasien. Sedangkan bidan mempunyai kewajiban/keharusan untuk pasien, jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien. Sedang kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya juga ada hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan oleh pasien.Menempatkan kebutuhan pasien di atas kepentingan sendiri. Melindungi hak pasien untuk memperoleh keamanan dan pelayanan yang berkualitas dari perawat. Selalu meningkatkan pengetahuan, keahlian serta menjaga perilaku dalam melaksanakan tugasnya.Tanggung jawab menunjukkan kewajiban. Ini mengarah kepada kewajiban yang harus dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan secara professional. Manajer dan para staf harus memahami dengan jelas tentang fungsi tugas yang menjadi tanggung jawab masing-masing perawat dan bidan serta hasil yang ingin dicapai dan bagaimana mengukur kualitas kinerja stafnya. Perawat yang professional akan bertanggung jawab atas semua bentuk tindakan klinis keperawatan atau kebidanan yang dilakukan dalam lingkup tugasnya.
Tanggung jawab diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan kinerja yang ditampilkan guna memperoleh hasil pelayanan keperawatan atau kebidanan yang berkualitas tinggi. Yang perlu diperhatikan dari pelaksanaan tanggung jawab adalah memahami secara jelas tentang “uraian tugas dan spesifikasinya” serta dapat dicapai berdasarkan standar yang berlaku atau yang disepakati. Hal ini berarti perawat mempunyai tanggung jawab yang dilandasi oleh komitmen, dimana mereka harus bekerja sesuai fungsi tugas yang dibebankan kepadanya.
Untuk mempertahankannya, perawat dan bidan hendaknya mampu dan selalu melakukan introspeksi serta arahan pada dirinya sendiri (self-directed), merencanakan pengembangan diri secara kreatif dan senantiasa berusaha meningkatkan kualitas kinerjanya. Hal ini diperlukan agar mereka dapat mengidentifikasi elemen-elemen kritis untuk meningkatkan dan mengembangkan kinerja klinis mereka, guna memenuhi kepuasan pasen dan dirinya sendiri dalam pekerjaannya. Mencatat respon dan perkembangan pasen dengan lengkap dan benar merupakan salah satu tanggung jawab perawat dalam melaksanakan tugasnya.
II.3.HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
Hak-hak pasien telah dijamin dalma Pasal 4 UU.No.23 tahun 1992 tanggal 17 Sepetember 1992 Tetang Kesehatan,yang isinya. “ Setiap Orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.”
A. HAK PASIEN
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien/klien:
1.      Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau instusi pelayanan kesehatan.
2.      Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
3.      Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
4.      Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
5.      Pasien berhak mendapatkan ;nformasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yang baru dilahirkan.
6.      Pasien berhak mendapat pendampingan suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
7.      Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan seuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
8.      Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dad pihak luar.
9.      Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengatahuan dokter yang merawat.
10.  Pasien berhak meminta atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
11.  Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi:
Ø  Penyakit yang diderita
Ø  Tindakan kebidanan yang akan dilakukan
Ø  Alternatif terapi lainnya
Ø  Prognosisnya
Ø  Perkiraan biaya pengobatan
12.  Pasien berhak men yetujui/mem berikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
13.  Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggungjawab sendiri sesuadah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
14.  Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
15.  Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
16.  Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
17.  Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
18.  Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal-praktek.
B. KEWAIIBAN PASIEN
1.      Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tat tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
2.      Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
3.      Pasien dan atau penangungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter, bidan dan perawat.
4.      Pasien dan atau penangggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
II.4.HAK DAN KEWAJIBAN BIDAN  
Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang di terimanya. Hak pasti berhubungan dengan individu,yaitu pasien. Sedangkan bidan mempunyai kewajiban/keharusan untuk pasien,jadi hal adalah sesuatu yang di terima oleh pasien. Sedang kewajiban adalah suatu yang di berikan oleh bidan. Seharusnya uga ada hak yang harus di terima oleh bidan dan kewajbian yang harus diberikan oleh pasien. 
A. HAK BIDAN
1.      Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2.      Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
3.      Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi.
4.      Bidan berhak atas privasi dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
5.      Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
6.      Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk mmingkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
7.      Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
B. KEWAJIBAN BIDAN
1.      Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
2.      Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
3.      Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
4.      Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga.
5.      Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
6.      Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
7.      Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang mungkiri dapat timbul.
8.      Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
9.      Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
10.  Bidan wajib mengikuti perkembangan IPTEK dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal.
11.  Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secra timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan
Beberapa kewajiban bidan yang di atur dalam pengabdian profesinya adalah:
a.       Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan
1)      Setiap bidan harus menjalin hubungan yang baik dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2)      Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
b.      Kewajiban bidan terhadap profesinya
1)        Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2)        Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3)        Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya

c.       Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
1)      Setiap bidan wajib memelihara kesehatannva agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2)      Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3)      Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.

d.      Kewajiban bidan teradap pemerintah nusa,bangsa dan tanah air
1)      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidan kesehatan khususnya dalam pelayanan KIA/ KB dan kesehatan keluarga.
2)      Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.

e.       Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
1)   Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati danmengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2)   Setiap bidan dalam menjalankan tugas proofesinya menjunjung tinggiharkat dan martabat kemanusiaan yang yang utuh dan memelihara citra bidan
3)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman padaperan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien,keluarga dan masyarakat
4)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentinganklien, menghormati hak klien, dan menghormati niulai – nilai yangberlaku dimasyarakat.
5)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukankepentingan klien, keluarga dan masyarakat denganj indentitas yangsama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6)   Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalamhubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasimasyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.

f.       Kewajiban bidan terhadap tugasnya
1)      Setiap bidan senantiasa mwemberikan pelayanan paripurna terhadapklien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesiyang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
2)      Setiap bidan berhal memberikan pertolongan dan mempunyaikewenangan dalam mengambil keputusan mengadakan konsultasi danatau rujukan
3)      Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat danatau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilanatau diperlukan sehubungan kepentingan klien.
g.      Penutup
Setiap  bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia. Disempurbakan dan disahkan dalma konas IBI ke XII tahun 1998 di Denpasar Bali




BAB III
PENUTUP

III.1. KESIMPULAN
Bidan merupakan bentuk profesi yang erat kaitannya dengan etika karena lingkup kegiatan bidan sangat berhubungan erat dengan masyarakat. Oleh karena itu, selain mempunyai pengetahuan dan keterampilan, agar dapat diterima di masyarakat  bidan juga harus memiliki etika yang baik sebagai pedoman bersikap atau bertindak dalam memberikan suatu pelayanan khususnya pelayanan kebidanan.  Agar mempunyai etika yang baik dalam pendidikannya bidan dididik etika pada mata kuliah Etikolegal dalam Praktik Kebidanan namun semuanya mata kuliah tidak ada artinya jika peserta didik tidak mempraktekannya dalam kehidupannya di masyarakat.
Derasnya arus globalisasi yang semakin mempengaruhi kehidupan sosial yang semakin mempengaruhi munculnya masalah atau penyimpangan etik sebagai akibat kemajuan teknologi atau ilmu pengetahuan yang menimbulkan konflik terhadap nilai. Penerapan kode etik dan etika profesi sangat dibutuhkan oleh bidan dalam pelayanan kebidanan yang dilakukannya agar bidan tidak terjerat masalah hukum berkaitan dengan etik yang akan merugikan bidan itu sendiri.
Sikap profesional dalam pelayanan sangat penting untuk menjaminnya keamanan dan kenyamanan klien. Jabatan profesional bidan berbeda pekerjaan yang menuntut dan dapat dipenuhi melalui pembiasaan melakukan keterampilan tertentu. Menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan, dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta mengembangkan mutu kerja.
III.2. SARAN
·      Pasien diberikan pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi
·      Bidan berhak mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara    bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
·      Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
 

DAFTAR PUSTAKA

            Marimbi, Hanum. 2008. Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan. Yogyakarta : Mitra Cendikia.
Wahyuningsih,  Heni Puji. 2008.  Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta : Fitramaya.
H,Masruroh. 2010. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta : Citra Pustaka





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Konseling Kebidanan

Role play konseling pada remaja