Makalah Konsep Kebidanan Reva Rubin
TEORI ASUHAN KEBIDANAN REVA RUBIN
KONSEP KEBIDANAN II
Oleh
:
KELOMPOK
II
(
KELAS B )
1.
Marina Yunike 13300140
2.
Merlin 13300143
3.
Putri Ariska Sari 13300155
4.
Reni Puspita Sari 13300159
5.
Stefani Vlorensya Tuasela 13300169
6.
Tika Ayuna Sari 13300172
7.
Wiwik Wijayanti 13300179
8.
Yusi Yuspita 13300
Dosen Pembimbing :
Anggraini,S.SiT
FAKULTAS KEDOKTERAN
PROGRAM STUDI DIV KEBIDANAN
UNIVERSITAS MALAHAYATI
BANDAR LAMPUNG
2014
2014
Kata
Pengantar
Puji syukur kami ucapkan kepada Tuhan
Yang Maha Esa sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah konsep kebidanan yang berjudul “Sumber Etika dan
Hak,Kewajiban,Tanggungjawab” dengan baik.
Tujuan makalah ini kami susun selain
untuk melengkapi tugas Etikolegal dalam Praktik Kebidanan Semester II, juga
bertujuan untuk member pengetahuan lebih dalam untuk memahami teori
tentang etika dan juga sebagai bahan belajar.
Makalah ini kami buat dengan sebaik
mungkin,dan taklupa kami mengucapkan terimakasih kepada dosen kami yang bernama
“ Astriana,S.ST” yang memotivasi kami untuk mengerjakan sekaligus mengerti
tentang makalah ini.
Bandar Lampung,22 Februari 2014
BAB I
PENDAHULUAN
I.1. LATAR BELAKANG
Bidan merupakan bentuk profesi yang erat kaitannya dengan etika karena
lingkup kegiatan bidan sangat berhubungan erat dengan masyarakat. Oleh karena
itu, selain mempunyai pengetahuan dan keterampilan, agar dapat diterima di
masyarakat bidan juga harus memiliki etika yang baik sebagai pedoman
bersikap atau bertindak dalam memberikan suatu pelayanan khususnya pelayanan
kebidanan. Agar mempunyai etika yang baik dalam pendidikannya bidan
dididik etika mata kuliah Etika dalam praktik kebidanan namun semuanya mata
kuliah tidak ada artinya jika peserta didik tidak mempraktekannya dalam kehidupannya
di masyarakat.
Pada masyarakat daerah, bidan yang dipercaya adalah bidan yang beretika.
Hal ini tentu akan sangat menguntungkan baik bidan yang mempunyai etika yang
baik karena akan mudah mendapatkan relasi dengan masyarakat sehingga masyarakat
juga akan percaya pada bidan.
Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan isu utama diberbagai tempat,
dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan
terhadap etika. Pelayanan kebidanan adalah proses yang menyeluruh sehingga
membutuhkan bidan yang mampu menyatu dengan ibu dan keluarganya. Bidan harus
berpartisipasi dalam memberikan pelayanan kepada ibu sejak konseling pra
konsepsi, skrening antenatal, pelayanan intrapartum, perawatan intensif pada
neonatal, dan postpartum serta mempersiapkan ibu untuk pilihannya meliputi
persalinan di rumah, kelahiran seksio sesaria, dan sebagainya. Bidan sebagai
pemberi pelayanan harus menjamin pelayanan yang profesional dan akuntibilitas
serta aspek legal dalam pelayanan kebidanan. Bidan sebagai praktisi pelayanan
harus menjaga perkembangan praktik berdasarkan evidence based ( Fakta yang ada)
sehingga berbagai dimensi etik dan bagaimna kedekatan tentang etika merupakan
hal yang penting untuk digali dan dipahami.
Dari uraian diatas, makalah ini akan membahas tentang Konsep Etika Moral
dalam Memberikan Pelayanan Kebidanan
pada masyarakat agar pembacanya dapat termotivasi dan terpacu untuk
menjadi bidan yang beretika, profesional dan berdedikasi tinggi di kalangan masyarakat
yang dapat dipelajari dalam kode etik bidan dan etik profesi.
I.2. RUMUSAN MASALAH
1. Apa itu Sumber etika ?
2. Apa itu Hak, kewajiban, dan tanggungjawab ?
I.3. TUJUAN
Tujuan Umum :
Agar pembaca bisa mengerti dan memahami :
1. Sumber
etika
2. Hak,
kewajiban, dan tanggungjawab
I.4. MANFAAT
1. Manfaat
Teoritis
Kita dapat
mengetahui bahwa apa saja tentang Bidan sebagai Profesi tersebut.
2. Manfaat
Praktik
Kita
dapat menambahkan wawasan bagi para mahasiswa calon bidan agar dapat melaksanakan perannya dengan baik di
kemudian bila menjadi seorang bidan.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1. SUMBER ETIKA
Pancasila adalah sumber sumber nilai, maka nilai dasar Pancasila dapat
dijadikan sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai
moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam
norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan
sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik
di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk
beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “
kemanusian yang adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran
pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar.
II.2. HAK KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB
Hak merupakan pengakuan yang dibuat oleh orang atau sekelompok orang
terhadap orang atau sekelompok orang lain. Ada beberapa macam hak, antara lain
hak legal dan moral. Hak legal merupakan hak yang didasarkan atas hukum. Hak
moral adalah didasarkan pada prinsip atau etis.
Setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain dan setiap hak
seseorang berkaitan dengan kewajiban orang lain untuk memenuhi hak tersebut.
Menurut John Stuart Mill bahwa kewajiban meliputi kewajiban sempurna dan
kewajiban tidak sempurna. Kewajiban sempurna artinya kewajiban didasarkan atas
keadilan, selalu terkait dengan hak orang lain. Sedangkan kewajiban tidak sempurna,
tidak terkait dengan hak orang lain tetapi bisa didasarkan atas kemurahan hati
atau niat berbuat baik (Wahyuningsi, 2008).
Hak dan kewajiban
adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien
memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya. Hak pasti
berhubungan dengan individu, yaitu pasien. Sedangkan bidan mempunyai
kewajiban/keharusan untuk pasien, jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh
pasien. Sedang kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya
juga ada hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan
oleh pasien.Menempatkan kebutuhan pasien di atas kepentingan sendiri.
Melindungi hak pasien untuk memperoleh keamanan dan pelayanan yang berkualitas
dari perawat. Selalu meningkatkan pengetahuan, keahlian serta menjaga perilaku
dalam melaksanakan tugasnya.Tanggung jawab menunjukkan kewajiban. Ini mengarah
kepada kewajiban yang harus dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan secara
professional. Manajer dan para staf harus memahami dengan jelas tentang fungsi
tugas yang menjadi tanggung jawab masing-masing perawat dan bidan serta hasil
yang ingin dicapai dan bagaimana mengukur kualitas kinerja stafnya. Perawat
yang professional akan bertanggung jawab atas semua bentuk tindakan klinis
keperawatan atau kebidanan yang dilakukan dalam lingkup tugasnya.
Tanggung jawab diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan kinerja yang ditampilkan guna memperoleh hasil pelayanan keperawatan atau kebidanan yang berkualitas tinggi. Yang perlu diperhatikan dari pelaksanaan tanggung jawab adalah memahami secara jelas tentang “uraian tugas dan spesifikasinya” serta dapat dicapai berdasarkan standar yang berlaku atau yang disepakati. Hal ini berarti perawat mempunyai tanggung jawab yang dilandasi oleh komitmen, dimana mereka harus bekerja sesuai fungsi tugas yang dibebankan kepadanya.
Tanggung jawab diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan kinerja yang ditampilkan guna memperoleh hasil pelayanan keperawatan atau kebidanan yang berkualitas tinggi. Yang perlu diperhatikan dari pelaksanaan tanggung jawab adalah memahami secara jelas tentang “uraian tugas dan spesifikasinya” serta dapat dicapai berdasarkan standar yang berlaku atau yang disepakati. Hal ini berarti perawat mempunyai tanggung jawab yang dilandasi oleh komitmen, dimana mereka harus bekerja sesuai fungsi tugas yang dibebankan kepadanya.
Untuk
mempertahankannya, perawat dan bidan hendaknya mampu dan selalu melakukan
introspeksi serta arahan pada dirinya sendiri (self-directed), merencanakan
pengembangan diri secara kreatif dan senantiasa berusaha meningkatkan kualitas
kinerjanya. Hal ini diperlukan agar mereka dapat mengidentifikasi elemen-elemen
kritis untuk meningkatkan dan mengembangkan kinerja klinis mereka, guna
memenuhi kepuasan pasen dan dirinya sendiri dalam pekerjaannya. Mencatat respon
dan perkembangan pasen dengan lengkap dan benar merupakan salah satu tanggung
jawab perawat dalam melaksanakan tugasnya.
II.3.HAK DAN KEWAJIBAN
PASIEN
Hak-hak pasien telah
dijamin dalma Pasal 4 UU.No.23 tahun 1992 tanggal 17 Sepetember 1992 Tetang
Kesehatan,yang isinya. “ Setiap Orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh
derajat kesehatan yang optimal.”
A. HAK PASIEN
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai
pasien/klien:
1.
Pasien berhak
memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah
sakit atau instusi pelayanan kesehatan.
2. Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
3. Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan
tanpa diskriminasi.
4. Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan
keinginannya.
5. Pasien berhak mendapatkan ;nformasi yang meliputi kehamilan, persalinan,
nifas dan bayinya yang baru dilahirkan.
6. Pasien berhak mendapat pendampingan suami atau keluarga selama proses
persalinan berlangsung.
7. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan seuai dengan keinginannya
dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
8. Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat
kritis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dad pihak luar.
9. Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah
sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya,
sepengatahuan dokter yang merawat.
10. Pasien berhak meminta atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita
termasuk data-data medisnya.
11. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi:
Ø Penyakit yang diderita
Ø Tindakan kebidanan yang akan dilakukan
Ø Alternatif terapi lainnya
Ø Prognosisnya
Ø Perkiraan biaya pengobatan
12. Pasien berhak men yetujui/mem berikan izin atas tindakan yang akan
dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
13. Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan
mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggungjawab sendiri sesuadah
memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
14. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
15. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya
selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
16. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan
di rumah sakit.
17. Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
18. Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus
mal-praktek.
B. KEWAIIBAN PASIEN
1. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tat
tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
2. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat
yang merawatnya.
3. Pasien dan atau penangungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas
jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter, bidan
dan perawat.
4. Pasien dan atau penangggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu
disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
II.4.HAK DAN KEWAJIBAN
BIDAN
Hak dan kewajiban
adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien
memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang di terimanya. Hak pasti
berhubungan dengan individu,yaitu pasien. Sedangkan bidan mempunyai
kewajiban/keharusan untuk pasien,jadi hal adalah sesuatu yang di terima oleh
pasien. Sedang kewajiban adalah suatu yang di berikan oleh bidan. Seharusnya
uga ada hak yang harus di terima oleh bidan dan kewajbian yang harus diberikan
oleh pasien.
A. HAK BIDAN
1. Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai
dengan profesinya.
2. Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap
tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
3. Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan
dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi.
4. Bidan berhak atas privasi dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik
oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
5. Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui
pendidikan maupun pelatihan.
6. Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk mmingkatkan jenjang karir dan
jabatan yang sesuai.
7. Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
B. KEWAJIBAN BIDAN
1. Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum
antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana
ia bekerja.
2. Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar
profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
3. Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai
kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
4. Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau
keluarga.
5. Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah
sesuai dengan keyakinannya.
6. Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang
pasien.
7. Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan
dilakukan serta risiko yang mungkiri dapat timbul.
8. Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan
yang akan dilakukan.
9. Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
10. Bidan wajib mengikuti perkembangan IPTEK dan menambah ilmu pengetahuannya
melalui pendidikan formal atau non formal.
11. Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secra
timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan
Beberapa
kewajiban bidan yang di atur dalam pengabdian profesinya adalah:
a.
Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
1)
Setiap bidan
senantiasa menjunjung tinggi, menghayati danmengamalkan sumpah jabatannya dalam
melaksanakan tugas pengabdiannya.
2)
Setiap bidan
dalam menjalankan tugas proofesinya menjunjung tinggiharkat dan martabat
kemanusiaan yang yang utuh dan memelihara citra bidan
3)
Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman padaperan tugas dan tanggung
jawab sesuai dengan kebutuhan klien,keluarga dan masyarakat
4)
Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentinganklien, menghormati hak
klien, dan menghormati niulai – nilai yangberlaku dimasyarakat.
5)
Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukankepentingan klien, keluarga
dan masyarakat denganj indentitas yangsama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan
kemampuan yang dimilikinya.
6)
Setiap bidan
senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalamhubungan pelaksanaan tugasnya,
dengan mendorong partisipasimasyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya
secara optimal.
b.
Kewajiban bidan
terhadap tugasnya
1) Setiap
bidan senantiasa mwemberikan pelayanan paripurna terhadapklien, keluarga dan
masyarakat sesuai dengan kemampuan profesiyang dimilikinya berdasarkan
kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
2) Setiap
bidan berhal memberikan pertolongan dan mempunyaikewenangan dalam mengambil keputusan
mengadakan konsultasi danatau rujukan
3) Setiap
bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat danatau dipercayakan
kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilanatau diperlukan sehubungan
kepentingan klien.
c. Kewajiban
bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan
1)
Setiap bidan harus menjalin hubungan yang baik dengan
teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2)
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling
menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
d. Kewajiban
bidan terhadap profesinya
1)
Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung
tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan
memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2)
Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan
meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
3)
Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan
penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra
profesinya
e.
Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
1)
Setiap bidan wajib memelihara kesehatannva agar dapat
melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2)
Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan
ketrampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3)
Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan
penampilan diri.
f.
Kewajiban bidan teradap pemerintah nusa,bangsa dan
tanah air
1)
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa
melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidan kesehatan khususnya
dalam pelayanan KIA/ KB dan kesehatan keluarga.
2)
Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan
menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan
pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
g. Penutup
Setiap bidan
dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan
Kode Etik Bidan Indonesia. Disempurbakan dan disahkan dalma konas IBI ke XII
tahun 1998 di Denpasar Bali
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
III.1. KESIMPULAN
Bidan
merupakan bentuk profesi yang erat kaitannya dengan etika karena lingkup
kegiatan bidan sangat berhubungan erat dengan masyarakat. Oleh karena itu,
selain mempunyai pengetahuan dan keterampilan, agar dapat diterima di
masyarakat bidan juga harus memiliki etika yang baik sebagai pedoman
bersikap atau bertindak dalam memberikan suatu pelayanan khususnya pelayanan
kebidanan. Agar mempunyai etika yang baik dalam pendidikannya bidan
dididik etika pada mata kuliah Etikolegal dalam Praktik Kebidanan namun
semuanya mata kuliah tidak ada artinya jika peserta didik tidak mempraktekannya
dalam kehidupannya di masyarakat.
Derasnya
arus globalisasi yang semakin mempengaruhi kehidupan sosial yang semakin
mempengaruhi munculnya masalah atau penyimpangan etik sebagai akibat kemajuan
teknologi atau ilmu pengetahuan yang menimbulkan konflik terhadap nilai.
Penerapan kode etik dan etika profesi sangat dibutuhkan oleh bidan dalam
pelayanan kebidanan yang dilakukannya agar bidan tidak terjerat masalah hukum berkaitan
dengan etik yang akan merugikan bidan itu sendiri.
Sikap profesional dalam pelayanan
sangat penting untuk menjaminnya keamanan dan kenyamanan klien. Jabatan
profesional bidan berbeda pekerjaan yang menuntut dan dapat dipenuhi melalui
pembiasaan melakukan keterampilan tertentu. Menguasai visi yang mendasari
keterampilannya yang menyangkut wawasan, dan memiliki sikap yang positif dalam
melaksanakan serta mengembangkan mutu kerja.
III.2. SARAN
·
Pasien diberikan pelayanan kebidanan sesuai dengan
profesi bidan tanpa diskriminasi
·
Bidan berhak mematuhi peraturan rumah sakit sesuai
dengan hubungan hukum antara bidan
tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
·
Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan
sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
DAFTAR PUSTAKA
Marimbi,
Hanum. 2008. Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan. Yogyakarta : Mitra
Cendikia.
Wahyuningsih,
Heni Puji. 2008. Etika Profesi
Kebidanan. Yogyakarta : Fitramaya.
H,Masruroh. 2010. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta :
Citra Pustaka
Komentar
Posting Komentar